Dalam upaya memperkuat layanan kesehatan primer dan memaksimalkan sistem fleksibilitas keuangan daerah, UPT Puskesmas Anak Setatah secara resmi membuka lowongan kerja bagi tenaga profesional non-ASN melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2026.
Rekrutmen ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga teknis dan kesehatan guna mendukung operasional puskesmas yang melayani wilayah Kecamatan Rangsang Barat.
Berdasarkan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengangkatan Tenaga Profesional Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti membuka lowongan untuk diangkat menjadi pegawai BLUD di UPT Puskesmas Anak Setatah Tahun 2025
- JUMLAH FORMASI
|
NO |
FORMASI |
PENDIDIKAN |
JUMLAH |
|
1 |
Tenaga Medis |
Profesi Dokter Gigi |
1 |
|
2 |
Tenaga Kesehatan |
D-III Kebidanan |
1 |
- PERSYARATAN
- Warga Negara Indonesia;
- Tidak Pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidanan kejahatan;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan formasi;
- Sehat Jasmani dan Rohani;
- Berkelakuan baik;
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;
- TATA CARA PENDAFTARAN
Pelamar melakukan pendaftaran dengan kelengkapan sebagai berikut :
- Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani asli di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada UPT Puskesmas Anak Setatah Kecamatan Rangsang Barat
- Daftar Riwayat Hidup (curriculum vitae)
- Fotocopi Kartu Tanda Pengenal (KTP)
- Pas foto berwarna berlatar belakang warna merah, ukuran 4x6 3 buah
- Fotocopi Ijazah dan Transkip Nilai
- Fotocopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
- Sertifikat Pelatihan (jika ada)
- Surat lamaran beserta lampirannya disusun rapi dalam map kertas berwarna merah dan dimasukkan dalam amplop coklat tertutup
- JADWAL SELEKSI
Jadwal seleksi pada penerimaan Tenaga Profesional Badan Layanan Umum Daerah UPT Puskesmas Anak Setatah adalah sebagai berikut :
|
No |
Keterangan |
Jadwal |
|
1 |
Pengumuman Seleksi |
30 November s.d 1 Desember 2025 |
|
2 |
Pendaftaran |
2 s.d 4 Desember 2025 |
|
3 |
Seleksi Administrasi |
5 s.d 6 Desember 2025 |
|
4 |
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi |
8 Desember 2025 |
|
5 |
Pelaksanaan Ujian : - Ujian Tertulis - Ujian Wawancara |
12 Desember 2025 08.00 – 10.00 WIB 13.00 – 15.00 WIB |
|
6 |
Pengumuman Kelulusan |
18 Desember 2025 |
Berkas lamaran wajib diantar langsung ke UPT Puskesmas Anak Setatah pukul 08.00 – 14.00 WIB.
- MEKANISME KONTRAK KERJA
- Sebagai Tenaga Profesional Badan Layanan Umum Daerah diangkat menjadi pegawai tetap BLUD;
- Kompensasi Gaji/Jasa Pelayanan akan ditetapkan berdasarkan tanggung jawab dan resiko yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Jam kerja ditetapkan sesuai dengan jam pelayanan d
| UPT PUSKESMAS ANAK SETATAH UMUMKAN HASIL AKHIR TENAGA PROFESIONAL BLUD UPT PUSKESMAS ANAK SETATAH | |
| PENGUMUMAN HASIL ADMINSRASI PENERIMAAN TENAGA PROFESIONAL BLUD UPT PUSKESMAS ANAK SETATAH | |
| Klarifikasi Puskesmas Anak Setatah Terkait Peristiwa Viral di Media Sosial | |
| Penilaian Kinerja Stunting oleh Tim TPPS Provinsi Riau di Desa Melai dan Bokor Kec. Rangsang barat | |
| Pencegahan dan Penanganan Stunting PKM Anak Setatah | |








